Selasa 14 Jul 2015 16:22 WIB

Koalisi Majapahit Bantah Sandera Pilkada Surabaya

(Dari kiri ke kanan) Ketua KPU Husni Kamil Malik, Ketua DPD RI Irman Gusman, Sekretaris Nasional Boemi Poetra Abdullah Rasyid hadir sebagai pembicara dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat (FSuR) bertajuk
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
(Dari kiri ke kanan) Ketua KPU Husni Kamil Malik, Ketua DPD RI Irman Gusman, Sekretaris Nasional Boemi Poetra Abdullah Rasyid hadir sebagai pembicara dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat (FSuR) bertajuk "Lika Liku Pilkada 2015" di Jakarta, Ahad (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Koalisi Majapahit yang terdiri dari enam partai politik di Kota Surabaya membantah pihaknya menyandera demokrasi terkait Pilkada Surabaya pada 9 Desember 2015.

"Koalisi Majapahit berusaha tidak terprovokasi dengan tudingan itu, kami tetap dalam komitmen ingin menyukseskan Pilkada Surabaya dengan niat, cara, dan tujuan yang lebih komprehensif," kata Ketua Kelompok Kerja Koalisi Majapahit Surabaya, A.H. Thony kepada Antara di Surabaya, Selasa (14/7).

Menurut dia, ukuran suksesnya pilkada itu tidak bisa hanya diukur dari waktu pelaksanaannya saja, melainkan ada yang lebih penting yaitu hasilnya. Kalau itu yang mau dilakukan, lanjut dia, akan merusak demokrasi ini.

Ia mengatakan jika ada pakar politik menyatakan aturan pilkada ini bisa segera diubah agar pesta demokrasi dapat dilaksanakan sesuai jadwal dipersilakan saja. "Kalau ada orang KPU yang mengatakan bahwa masa waktu pendaftaran bisa diulangi berkali-kali, ya silakan saja," ujarnya.

Begitu juga jika ada praktisi hukum yang ingin mencari terobosan pilkada bersaing dengan bumbung kosong dipersilakan. Thony menilai semua langkah itu tidak logis untuk dilakukan. Jika proses ini dilakukan oleh presiden, lanjut dia, tentunya juga harus melalui persetujuan DPR. Selain itu bisa melalui DPR dengan menggunakan hak inisiatifnya.

"Situasi itu sepertinya tidak mungkin karena orang se-Indonesia ini tahu bahwa aturan ini baru jadi kemarin sore. Kalau diterapkan beberapa hari sudah akan diubah, inikan sama halnya DPR ini kontes ketidakmampuannya menunjukkan betapa pembuat UU ini sangat tidak visioner," katanya.

Ketiga, kata dia, bisa melalui judicial review. "Tapi kalau langkah ini dilakukan hanya untuk mengejar batas akhir pendaftaran bakal calon wali kota ya tampaknya percuma saja karena mengubah aturan dengan cara ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengajak partai-partai untuk mewaspadai dan melawan anasir-anasir yang niatnya ingin membegal atau menyandera pelaksanaan Pilkada Surabaya 2015 agar tidak bisa terselenggara tepat waktu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement