REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon saat ini membatasi pembuatan e-KTP. Mereka pun terpaksa memberikan surat keterangan KTP sementara bagi warga yang hendak membuat e-KTP.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon Suyatno menjelaskan, rata-rata pengajuan pembuatan e-KTP mencapai 500-600 orang setiap harinya. Hal itu baik berupa pembuatan baru atau pembaruan.
Namun, lanjut Suyatno, akibat keterbatasan blangko e-KTP, Disdukapil Kabupaten Cirebon hanya bisa melayani sekitar 100-200 orang. Sedangkan sisanya, hanya bisa diberikan surat keterangan yang berfungsi sebagai KTP sementara.
"KTP sementara ini tetap sah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pembuatan surat izin mengemudi atau pembukaan rekening perbankan," ujar Suyatno, baru-baru ini.
Suyatno mengakui selama ini banyak pemegang surat keterangan KTP sementara mendapat penolakan dari sejumlah instansi yang biasa memberikan pelayanan publik. Padahal, seharusnya hal tersebut tidak menjadi masalah.
Suyatno menambahkan, pengadaan blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri baru akan terealisasi pada Agustus 2015.