REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Sehubungan dengan dikabulkannya penolakan warga Wahana Tri Tunggal Kulon Progo terhadap IPL (Izin Penetapan Lokasi) Bandara Internasional di KulonProgo, Pemda DIY mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Memori kasasi sudah didaftarkan Jum’at lalu (10/7) di PTUN Yogyakarta dan oleh PTUN dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Kepala Biro Hukum Pemda DIY Dewa Isnu Brot Imam Santoso di Kepatihan Yogyakarta, Senin (13/7).
Kekuatan kami (Pemda DIY) ada pada penjelasan memori kasasi."
Setelah menerima memori kasasi, kata Dewa, MA akan mempelajari. Mekanisme biasanya tidak ada penjelasan dan tidak ada sidang terbuka. Meskipun demikian Pemda DIY tetap membutuhkan pengacara handal untuk menyusun memori kasasi. "Pengacaranya kami pakai jaksa pengacara negara," tuturnya .
Memori kasasi itu menjawab apa yang disampaikan hakim. Menurut UU No. 2 Tahun 2012 putusan kasasi biasanya 30 hari sejak diajukan sudah bisa diketahui hasilnya. Ketika ditanya apakah pihaknya optimis tidak akan kalah di MA? Dewa mengatakan akan melihat proses.
"Kita berusaha dan kalau seperti itu kami kembalikan kepada Allah SWT. Kami jalannya di yuridis, keputusannya pada MA," tuturnya.
Yang jelas, kata dia menambahkan, pembangunan bandara di Kulon Progo itu akan memberikan manfaat pada masyarakat luas dan tidak hanya bagi masyarakat Kulon Progo dan DIY melainkan juga masyarakat di sekitar DI. Bahkan bermanfaat bagi Indonesia dan dunia. "Insya Allah pembangunan bandara berjalan dengan baik," kata dia.