Selasa 14 Jul 2015 04:04 WIB

Soal Temuan BPK, Wapres Sebut Pemerintah akan Bantu KPU

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4).(Republika/Agung Supriyanto).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4).(Republika/Agung Supriyanto).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah siap memberikan bantuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tudingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita akan membantu KPU menyiapkannya apabila ada hal-hal yang kurang. Ya masalah-masalah kekurangan-kekurangan itu akan diselesaikan oleh Pemerintah," kata Kalla usai melalukan pertemuan bersama KPU dan para petinggi parpol di kediamannya di Jakarta, Selasa dini hari (14/7).

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan seluruh catatan BPK terhadap KPU tak hanya menyinggung peran KPU, namun juga lembaga lainnya seperti Bawaslu, MK, serta pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah turut membantu menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut dengan mengantisipasi kekurangan-kekurangan yang ada dalam tahapan pilkada.

"Kami minta kepada pemerintah karena semua catatan yang 10 itu dan itu menyinggung peran KPU, Bawaslu, MK, pemda, pemerintah pusat dan yang tidak disebut DPR walaupun sebenarnya DPR punya kontribusi juga atas persiapan ini," kata Husni.

 

Seperti diketahui, BPK mendapati sepuluh temuan keuangan KPU terkait penyelenggaraan pilkada. Ke-10 temuan tersebut yaitu:

1. Penyedian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) belum sesuai ketentuan.

2. NPHD Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

3. Rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada belum seusai ketentuan.

4. Rekening hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.

5. Perhitungan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak belum diyakini kebenarannya.

6. Bendahara PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota Untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan sarat keputusan.

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum Memadai.

8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur opersional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.

10. Pembentukan panitia Ad Hoc tidak sesuai ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement