REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian mengupayakan agar impor daging sapi bakalan alias sapi yang belum mengalami penggemukan diperketat.
Kuantitas impor harus berbasis data kebutuhan dalam negeri. Impor masih dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kita tahu pengetatan impor sapi bakalan akan berhadapan dengan risiko depopulasi atau pemotongan sapi-sapi betina lokal produktif, tapi ini PR kita agar depopulasi tidak terjadi," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Muladno di Jakarta, Senin (13/7).
Kementerian Pertanian, kata dia, menjamin kestabilan ketersediaan daging sapi dan masih harus impor sapi. Kementan mencatat realisasi impor sapi bakalan selama Januari-Juni 2015 mencapai 298.861 ekor.
Realisasi tersebut setara 40 persen dari realisasi impor sapi bakalan di 2014. Seperti diketahui, pada 2014 total realisasi impor sapi bakalan yakni sebanyak 729.400 ekor dari Australia.
Sementara itu, untuk kuartal III dan IV 2015, Kementan tidak mematok berapa kuota impor sapi, tapi ia menyesuaikan dengan data pasokan.