Senin 13 Jul 2015 12:23 WIB

KPK Cegah Gatot dan Kaligis ke Luar Negeri

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Gatot Pujo Nugroho  (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Gatot Pujo Nugroho (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dua di antaranya adalah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan advokad senior OC Kaligis.

"Ada cegah untuk enam orang, ada dua nama itu (Gatot dan Kaligis)," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Senin (13/7).

Selain dua nama tersebut, ada empat nama lain yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap hasil operasi tangkap tangan tersebut. Satu di antaranya adalah istri dari Gatot. Sementara tiga yang lain, Indriyanto mengaku tak mengingat namanya.

Indriyanto mengatakan, KPK masih terus mendalami kasus suap hakim PTUN ini. Dugaan adanya keterlibatan pihak lain sangat memungkinkan, di luar lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebab, menurutnya, uang tersebut bukan berasal dari pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gery.

"Karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gery yang memiliki uang suap tersebut," ujar guru besar ilmu hukum pidana ini.

Seperti diketahui, Gery adalah salah satu orang yang ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan terkait suap hakim PTUN di Medan beberapa waktu lalu. Gery sebagai pengacara diduga memberikan uang suap terkait gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gery diketahui bekerja di kantor advokat Kaligis and Associate milik OC Kaligis.

Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut. KPK telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement