REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah meringkus pasangan suami istri Danuri (59 tahun) dan Wurni (62), warga Desa Bandung Gede, Kabupaten Temanggung, Ahad (12/7). Pasangan tersebut tertangkap menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Suharto mengatakan, dari kedua pelaku diamankan uang palsu sebanyak Rp 26,620 juta dalam pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 eibu, dan Rp 100 ribu.
Ia mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan seorang pedagang daging sapi di Pasar Candiroto, Ngarilah. Ia menerima uang pembelian pecahan Rp 50 ribu dari tersangka Wurni yang membeli tiga ons daging sapi seharga Rp 20 ribu.
Ngarilah berusaha mengejar Wurni untuk menukar uang palsu yang diterima, tetapi Wurni bersama suaminya telah meninggalkan pasar mengendarai mobil pick up AA 1923 JY ke arah Bejen. Ngarilah lantas melapor ke Polsek Candiroto dan selanjutnya dilakukan penghadangan di Polsek Bejen.
Hasil penggeledahan, ujarnya, petugas menemukan upal pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu di dalam mobil. Bahkan sebagian disimpan di BH dan celana dalam yang dikenakan Wurni.
"Kami minta bidan setempat untuk menggeledah pakaian Wurni dan ditemukan upal di BH dan celana dalam yang dipakainya," katanya.