Ahad 12 Jul 2015 06:54 WIB

Pasca OTT di Medan, KPK Geledah Kantor Gubernur Sumut

Gatot Pujo Nugroho  (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Gatot Pujo Nugroho (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatraa Utara Hasban Ritonga mengakui menandatangani surat tugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (11/7) malam dan penggeledahan itu sudah dilaporkan ke Gubernur H Gatot Pujo Nugroho.

"Yah saya Sabtu malam menandatangani surat tugas KPK yang akan melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sumut dan saya sudah laporkan hal itu ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang tidak berada di tempat," katanya menjawab pertanyaan wartawan, di kantor Gubernur di Medan, Ahad (12/7) dini hari.

Hingga pukul 01.00 WIB, petugas KPK masih terlihat menggeledah beberapa ruangan di kantor Gubernur, seperti ruang Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan ruang Gubernur Sumut. Sekda mengakui, setelah menerima kembali surat tugas yang ditandatanganinya itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Gubernur dan Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Hasban mengakui, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang menggugat Kejaksaan Agung di PTUN Medan. "Tetapi saya tidak mengetahui perihal gugatan pribadi Kepala Biro Keuangan tersebut," katanya.

Hasban menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif terkait kasus itu. "Saya juga berharap agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu masih ditangani penegak hukum," katanya.

Sebelum menggeledah kantor Gubernur Sumut, KPK menggeledah kantor dan rumah hakim PTUN Medan. Penyidik KPK sendiri belum bisa dimintai komentar soal penggeledahan kantor Gubernur Sumut tersebut. Seperti diketahui, Kamis (9/7) di salah satu plaza ternama di Medan, sejumlah hakim PTUN Medan diamankan KPK pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan menerima suap dari anggota pengacara OC Kaligis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement