Ahad 12 Jul 2015 04:07 WIB

Malaysia Deportasi 262 TKI Bermasalah Lewat Entikong

Perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat.
Foto: ISTIMEWA
Perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Malaysia mendeportasi 262 tenaga kerja Indonesia bermasalah melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, selama bulan Ramadhan, Juni - Juli.

Deportasi yang dilakukan antara bulan Juni dan Juli terjadi pada 20 Juni 2015 sebanyak 51 orang, 30 Juni sebanyak 65 orang, 2 Juli sebanyak 28 orang, 10 Juli sebanyak 85 orang, dan 11 Juli sebanyak 33 orang.

"Sepertinya deportasi hari ini sebanyak 33 orang merupakan gelombang terakhir pada bulan puasa ini karena minggu depan sudah Hari Raya Idul Fitri," kata Koordinator P4TKI Entikong, Andi Kusuma Irfandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).

Sementara itu dalam data yang dihimpun dari P4TKI Entikong, dari 262 orang TKIB ini mayoritas merupakan warga Kalimantan Barat yang berjumlah 131 orang. Selain itu 40 orang merupakan warga Nusa Tenggara Barat, 21 orang merupakan warga Sulawesi Selatan, 18 orang merupakan warga Jawa Barat, dan 16 orang merupakan warga Jawa Timur.

Selain lima daerah tersebut masih ada beberapa daerah yang warganya termasuk TKIB yang dipulangkan melalui Entikong, sampai Juli 2015, tercatat 1,077 TKI yang dideportasi pihak Malaysia melalui PPLB Entikong.

Andi menambahkan kebanyakan dari mereka yang dideportasi ini karena tidak mempunyai izin kerja dan mempunyai kasus melanggar hukum seperti membeli barang curian. Mereka dibohongi oleh majikan yang tidak juga membuatkan izin kerja.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement