Ahad 12 Jul 2015 06:07 WIB

Ini Empat Poin Islah Terbatas Partai Golkar

Rep: c14/ Red: Esthi Maharani
 (dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7).  (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) dan Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono menemui tokoh senior Golkar, Jusuf Kalla untuk menindaklanjuti kesepakatan islah pada 30 Mei lalu.

Mereka menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai keikutsertaan Partai Golkar dalam Pilkada serentak 2015. Ada empat poin yang menjadi kesepakatan.

Pertama, Tim Penjaringan Bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati, dan walikota secara bersama di setiap daerah pemilihan. Kedua, bila di suatu daerah masing-masing kubu memiliki calon yang berbeda serta tak bisa disamakan secara musyawarah, maka akan dilaksanakan survai sehingga calon yang memeroleh suara terbanyaklah yang akan disetujui.

Ketiga, pengurus DPP atau DPD I (provinsi) dan DPD II (kabupaten/kota) dari masing-masing kubu Partai Golkar mengajukan surat pendaftaran secara terpisah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, surat tersebut mencantumkan nama pasangan calon yang sama, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan Bersama di tingkat pusat.

Keempat, status hukum masing-masing kubu kepengurusan Partai Golkar tetap dalam status quo yakni, terus berdinamika sampai dengan munculnya keputusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement