Sabtu 11 Jul 2015 06:25 WIB

Perusahaan Ditindak Jika tidak Bayar THR

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG  --  Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan bahwa perusahaan akan ditindak atau diberi sanksi jika tidak membayar tunjangan hari raya (THR) pada karyawan.

"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR maka akan disanksi administrasi dan teguran jika tidak diindahkan maka kemungkinan izin usahanya tidak dikeluarkan lagi," kata Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Pangkalpinang, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Jumat (10/7).

Ia mengatakan, bagi perusahaan yang sudah membayarkan THR pada pekerja segera memberikan laporan sehingga pihaknya dapat mengetahui perusahaan mana yang belum memberikan tunjangan hari raya (THR).

"Kami harap pihak perusahaan dapat bekerja sama dengan baik karena laporan itu cukup penting. Pemberian THR bersifat wajib maka itu perlu pengawasan dan peninjauan ke lapangan untuk membuktikan apakah sudah dibayarkan atau belum," ujar Mikron.

Mikron mengatakan THR itu merupakan hak pekerja jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarnya dan itu sudah diatur oleh Menteri Tenaga Kerja tentang THR keagamaan dan mudik Lebaran.

"Saat ini, kami fokus pada pemberian THR dulu, sehingga dipastikan perusahaan tidak telat memberi THR para pekerja. Bagi perusahaan yang telat membayarnya akan diberi pengarahan dan binaan sehingga hak karyawannya segera terpenuhi," ujarnya.

Mikron menjelaskan sesuai dengan surat yang telah diedarkan bahwa paling lambat THR diberikan H-7, pekerja yang masa kerjanya belum 12 bulan juga berhak menerima THR namun nilainya diberikan secara proporsional dengan menghitung masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

"Para pekerja pasti sangat membutuhkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhannya dalam menyambut Lebaran maka itu kami harap pihak perusahaan dapat segera mungkin memberikan hak mereka," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement