Jumat 10 Jul 2015 20:43 WIB

Sejumlah Warga Tolak Pembangunan Minimarket di Sleman

Rep: c97/ Red: Ani Nursalikah
Minimarket, ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minimarket, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sejumlah warga menolak pembangunan minimarket berjejaring di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Pasalnya, keberadaan toko modern tersebut bisa mematikan warung-warung kecil di sekitarnya.

Koordinator Warga dari Dusun Nayan, Gandekan, Corongan, dan Dewan, Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman, Sri Marsih menyampaikan dalam waktu kurang dari satu bulan ini tiba-tiba ada bangunan toko berjejaring di Jalan Kyai Muhdi, Maguwoharjo.

"Padahal sebelumnya warga perkampungan tidak pernah memberikan izin atas pembangunan toko tersebut," ujarnya saat ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (10/7).

Marsih mengemukakan, di wilayahnya banyak pengusaha kecil yang berjualan. Jika toko berjejaring dengan modal besar itu berdiri, dikhawatirkan pendapatan warung di dusun-dusun menurun. Selain itu, menurutnya pembangunan toko berjejaring tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012.

Dalam Perda tersebut, dijelaskan minimal jarak minimarket dengan pasar tradisional dan usaha rakyat adalah satu kilometer atau 500 meter. Namun menurut salah satu warga Sigit (40 tahun), keberadaan toko berjejaring hanya berjarak 10 sampai 50 meter dari warung masyarakat setempat.

"Adik saya juga kan buka warung. Jaraknya ke toko modern hanya 10 meter," ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, warga meminta agar pemerintah tidak memberikan izin terhadap toko berjejaring. Warga dari Dusun Nayan, Sapto (41) mengemukakan selain menimbulkan kekhawatiran bagi pengusaha kecil, keberadaan bangunan tersebut menciptakan konflik di tengah-tengah masyarakat.

"Ya jadi ada yang pro dan kontra. Akhirnya keamanan lingkungan pun terganggu," kata Sapto menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement