Kamis 09 Jul 2015 22:18 WIB

Peradi Minta Usut tuntas Advokat yang Tertangkap KPK

Red: M Akbar
Peradi
Peradi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengusut secara tuntas anggotanya yang dikabarkan tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Sumatera Utara.

Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon mengaku terkejut adanya kabar anggotanya tertangkap tangan KPK karena memberikan suap kepada ketua PTUN Medan dan Hakim PTUN lainnya.

"Kita sangat terkejut dengan adanya berita ini karena DPN Peradi selalu menekankan praktik hukum yang bersih jauh dari suap menyuap dalam membela para pencari keadilan," kata Thomas di Jakarta, Kamis (9/7).

Thomas mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun advokat anggota Peradi yang melakukan praktik haram tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kita tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dikerjakan para Advokat Peradi. Ini merupakan pukulan dan pelajaran para Advokat dalam menjalankan profesinya," kata dia.

Peradi sendiri akan segera menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tangkap tangan ini. Diharapkan tim segera memberikan laporan yang rinci sehingga DPN Peradi bisa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.

Thomas yang juga ketua dewan penasihat AAI menjelaskan dalam materi pendidikan (PKPA) dan ujian khusus bagi advokat selalu ditekankan moral dan etika profesi untuk menjunjung tinggi praktik advokat yang profesional dan etis dalam membela masyarakat pencari keadilan.

"Ujian profesi kita sangat ketat di dalamnya ada materi mengenai etika profesi seorang advokat untuk bisa menjadi penegak hukum yang bersih. Akan tetapi setelah lulus ujian dan mereka berpraktik di masyarakat kita tidak bisa mengawasi secara menyeluruh," tambahnya.

Anggota Peradi saat ini mencapai 35.000 yang tersebar di seluruh Indonesia dan bergabung dengan berbagai macam Lawfirm yang mempunyai latar belakang berbeda.

Menurut Thomas yang bisa dilakukan DPN Peradi adalah melakukan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan untuk pelanggaran kode etik atau pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Advokat.

Dengan adanya kasus tangkap tangan ini DPN Peradi berjanji akan lebih meningkatkan kualitas pendidikan khusus dan ujian advokat sehingga ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.

"Kita akan tingkatkan mutu dan pengetatan kelulusan untuk mencegah agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pada akhirnya praktik penegakan hukum yang bersih di Indonesia bisa dijalankan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement