Kamis 09 Jul 2015 21:13 WIB

83 Perusahaan di Malang tak Sanggup Bayar THR

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 83 atau sekitar 10 persen dari 830 perusahaan skala kecil yang beroperasi di Kota Malang, Jawa Timur, tidak sanggup membayar tunjangan hari raya 2015.

"Ke-83 perusahaan tersebut sampai saat ini belum menyerahkan pernyataan kesanggupan pembayaran THR kepada pekerja. Sedangkan 747 atau 90 persen perusahaan sudah menyatakan kesiapan dan kesanggupannya untuk membayarkan THR sesuai ketentuan," kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang Kasiyadi, Kamis (9/7).

Ia mengemukakan data sejumlah perusahaan yang tidak sanggup membayar THR tersebut berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Disnakertrans terhadap 250 perusahaan kecil di Kota Malang.

Dari hasil pemantauan, 90 persen perusahaan menyatakan sanggup membayarkan THR, mereka akan membayarkan THR mulai besok (Jumat, 10/7), bahkan sebagian sudah diberikan lebih dulu.

Dikatakannya, untuk 10 persen perusahaan yang belum menyatakan kesanggupan pembayaran THR kepada pekerja akan dipantau hingga menjelang Lebaran.

Disnakertrans akan melakukan pendekatan ke perusahaan bersangkutan agar mau membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Sudah ada satu perusahaan kecil yang mengadu secara lisan ke kami. Mereka menyatakan tidak sanggup membayarkan THR. Tapi kami masih melakukan survei ke perusahaan itu, apakah kondisinya benar-benartidak sanggup atau masih ada peluang bagi pekerja untuk mendapatkan haknya di hari raya ini," ujarnya.

Menurut dia, sejumlah perusahaan yang disurvei merupakan perusahaan kecil yang tidak terjangkau keberadaannya. Perusahaan-perusahaan kecil itu rawan tidak memberikan THR kepada karyawannya.

"Kalau perusahaan besar biasanya sudah mengikuti aturan pusat, mereka pasti memberikan THR ke karyawan sesuai aturan," katanya.

Sejak awal puasa, Disnakertrans sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan pembayaraan THR di sejumlah perusahaan. Ada 16 petugas yang diterjunkan untuk memantau sejumlah perusahaan.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Sistem Pembayaran THR menyebutkan perusahaan wajib membayarkan THR ke pekerja maksimal H-7 Lebaran.

Karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mendapatkan THR satu kali gaji. Sedangkan, karyawan yang masa kerjanya lebih 3 bulan dan kurang satu tahun, nilai THR yang diberikan proposional. "Harapan kami, semua perusahaan besar dan kecil di daerah ini bisa memenuhi ketentuan, termasuk mebayarkan THR kepada karyawan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement