Kamis 09 Jul 2015 16:35 WIB

Padang Izinkan Kendaraan Dinas Digunakan Mudik

Mobil dinas
Foto: Antara
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik lebaran 1436 Hijriah.

Wakil Wali Kota Padang Emzalmi, di Padang, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena tidak adanya lokasi khusus untuk menempatkan kendaraan dinas selama libur lebaran.

"Kebijakan itu diambil agar mobil dinas dapat terjaga dengan baik, mengingat libur lebaran akan berlangsung selama sekitar satu minggu," kata dia saat pengecekan fisik mobil dinas di Kompleks Pusat Pemerintahan, Aia Pacah.

Ia mengatakan, para pengguna kendaraan yang hendak membawa kendaraan itu ke luar kota maka harus mendapatkan izin dari Sekretaris Daerah selaku koordinator asset. Meski demikian, kata dia, para pejabat yang memakai kendaraan tersebut harus bertanggungjawab terhadap kondisi asset itu.

Ia mengimbau semua pejabat yang memakai kendaraan dinas agar melakukan perawatan secara rutin sehingga dapat dipergunakan setiap waktu.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan kebijakannya membolehkan penggunan mobil dinas untuk mudik bukan bertujuan mencari popularitas.

Menurut dia, keputusan membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik dilandasi keinginannya mempermudah pejabat untuk pulang ke kampung halaman mereka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement