REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah langkah akan diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejumlah terkait adanya 13 perusahaan penerbangan dengan ekuitas negatif.
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, mengatakan Kemenhub memberi kesempatan selama 30 hari kepada perusahaan penerbangan bersangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif.
Apabila sampai tanggal 31 Juli penambahan modal tidak bisa dilakukan sehingga ekuitas tetap negatif, Kemenhub akan menempuh sejumlah langkah seperti melakukan review dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 perusahaan.
"Kami juga minta ke-13 perusahaan mempresentasikan business plan untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan," ujarnya, Kamis (9/7).
Kemenhub, lanjutnya, juga akan membantu dan mendukung ke-13 perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya sehingga bisa beroperasi secara sehat.
Kesehatan permodalan, kata dia, sangat penting dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhub sendiri mewajibkan perusahaan pemegang izin penerbangan komersial untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan.
Hadi menyatakan, Kemenhub menetapkan laporan keuangan 2014 paling lambat harus diserahkan pada 29 Mei lalu. Bagi perusahaan penerbangan yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tanggal tersebut, sambungnya, diberi kesempatan selama 30 hari hingga 30 Juni dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari kantor akuntan publik.
"Seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan 2014 audited pada 30 Juni 2015," paparnya.
Hadi menambahkan, dari seluruh laporan keuangan yang masuk, terdapat 13 perusahaan yang ekuitasnya negatif. Ke-13 perusahaan penerbangan itu terdiri dari Indonesia Air Asia, Cardig Air, Trans Wisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas, Air Pacific Utama, John Lin Air Transport, Asialink Cargo Airline, Ersa Eastern Aviation, Tri MG Intra, Nusantara Buana, Batik Air, dan Manunggal Air.
Kemenhub, lanjutnya, menilai ekuitas negatif berpotensi menimbulkan permasalahan pada operasi perusahaan, termasuk dalam kaitannya dengan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan.