Kamis 09 Jul 2015 09:26 WIB

BSN Kaji Ulang SNI Pembalut Wanita

Rep: Dyah Meta Ratna Novi/ Red: Indira Rezkisari
Logo BSN
Foto: BSN
Logo BSN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tahun 2000 Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu 16-6363-2000 untuk pembalut wanita. SNI 16-6363-2000 mengacu pada Guide to Quasi Drug and Cosmetic Regulation in Japan, Standards for Sanitary Napkins, MHW Notification no 285, May 24, 1966 dan Penandaan memenuhi PerMenkes no 96/Menkes/Per/VI/1997 tentang Wadah, pembungkus, penandaan serta periklanan kosmetika dan alat kesehatan.

Kepala BSN Bambang Pasetya mengatakan, berdasarkan SNI 16-6363-2000 persyaratan yang diatur dalam standar pembalut ini meliputi persyaratan bahan, yaitu berbahan kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot dan kasa. Produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek yang membahayakan lainnya, tidak melepaskan serabut pada waktu digunakan, tidak berbau, dan lembut.

"Untuk warna, warna putih, kecuali sebagai tanda atau identitas pada sisi yang tidak bersentuhan dengan tubuh," kata Bambang, Kamis, (9/7).

Keasaman atau kebasaan pembalut, ujar dia, harus netral terhadap fenolftalein dan jingga metil. Tidak berfluoresensi kuat atau tidak ada fluoresensi yang menunjukkan adanya kontaminasi, pada sisi yang bersentuhan dengan tubuh.

Daya serap tidak kurang dari 10 kali bobot pembalut. Pembalut tidak boleh mudah rembes serta tidak mudah robek.

"Namun dalam SNI tersebut memang belum dicantumkan kadar klorin pada pembalut wanita. Saat ini BSN tengah melakukan proses kaji ulang atas SNI yang sudah berusia lebih dari 5 tahun tersebut."

SNI yang sudah berusia lebih dari 5 tahun akan ditinjau sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar. Ini dilakukan untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

Negara yang memiliki standar pembalut, terang Bambang, antara lain India dan Amerika. Di India dalam Indian Standard (IS) 5405:1980 Specification For Sanitary Napkin, persyaratan yang diatur dalam standar tersebut yaitu absorbent filler, covering, pad size, PH, disposability, absorbency and absorbability, dan sensory tests.

Di Amerika Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan Guidance for Industry and FDA Staff Menstrual Tampons and Pads: Information for Premarket Notification Submissions. Pada guidance ini dibagian performance characteristics, FDA merekomendasikan agar tampon bebas dari 2,3,7,8- tetrachlorodibenzo-p-dioxin (TCDD)/2,3,7,8- tetrachlorofuran dioxin (TCDF) dan residu pestisida dan herbisida lainnya.

Sebelumnya, YLKI mengungkap temuan atas sejumlah produk pembalut wanita yang mengandung klorin. Disebutkan pembalut yang mengandung klorin  berisiko tinggi terhadap reproduksi kesehatan wanita, termasuk keputihan, gatal-gatal, iritasi, dan menyebabkan kanker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement