Kamis 09 Jul 2015 00:06 WIB

Penyadapan Dinilai Rawan Pelanggaran HAM

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengaku heran dengan sikap para aktivis di Indonesia yang mendukung penyadapan. Padahal di dunia lain utamanya negara maju, para aktivisnya justru menendtang penyadapan karena rawan pelanggaran HAM.

“Penyadapan ini kalau serampangan dan tanpa keputusan pengadilan berbahaya, meski itu dinamakan atas nama pemberantasan korupsi sekalipun karena ini bisa masuk ke dalam pelanggaran HAM,” ujar politikus PKS tersebut, Rabu (7/7).

Karena itu, jika ini dibiarkan maka bisa saja ada penyalanggunaan hasil penyadapan untuk kepentingan-kepentingan kekuasaan. Bisa saja menurut Fahri hasil penyadapan yang seharusnya tidak boleh digunakan, direkayasa sehingga bisa digunakan kalau penyadapan tidak memerlukan izin pengadilan.

“BIN itu kan dalam tugasnya bisa menyadap siapapun, namun hasil penyadapan BIN tidak bisa dijadikan alat bukti dan laporannya hanya  ditujukan kepada presiden.Nah kalau tidak diatur, maka bisa saja, hasil sadapan BIN digunakan oleh pihak lain demi kepentingan kekuasaan.Hasil sadapan yang seharusnya tidak bisa digunakan pun menjadi dapat digunakan atas dasar pemberantasan korupsi.Ini yang berbahaya, harusnya penyadapan baru bisa dilakukan dengan perintah pengadilan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement