REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi tidak akan membuka layanan posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para buruh. Pasalnya, petugas yang nantinya akan lebih proaktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di lapangan.
"Pemkot tidak membuka posko khusus,’’ ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi Deden Solehudin kepada wartawan Rabu (8/7). Namun, akan meningkatkan pengawasan ke perusahaan-perusahaan.
Sebelumnya kata Deden, pemkot telah menyampaikan surat kepada perusahaan terkait himbauan pembayaran THR agar tepat waktu. Dalam ketentuannya pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Data Dinsosnakertrans menyebutkan, jumlah perusahaan di Kota Sukabumi mencapai sebanyak 398 unit. Rinciannya, sebanyak 34 perusahaan dalam skala besar karena mempekerjakan ratusan orang.
Di Kabupaten Sukabumi, pemerintah setempat juga tidak membuka posko khusus pengaduan THR. Kami tidak membuka posko, nantinya ada pengawas yang ke lapangan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Supena.
Menurut dia, perusahaan sebelumnya telah dihimbau agar membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Ia berharap semua perusahaan yang ada di Sukabumi dapat menjalankannya dengan baik.