REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Golkar Munas Ancol Leo Nababan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melegitimasi kerabat petahana mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dihormati dan dilaksanakan.
"Kita harus menghormati dan mendukung keputusan itu (MK). Karena keputusan mahkamah itu final dan binding," ujarnya pada Republika, Rabu (8/7).
Sementara terkait pemilihan kerabat petahana sendiri, kembali ke tengah masyarakat, karena mereka yang memilih. "Kalau memang baik calonnya, kenapa tidak," ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 7 huruf R Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada.
Uji tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas aturan bagi calon kepala daerah agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dalam Pilkada.
Dalam pertimbangannya juga disebutkan bahwa UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya yakni hak untuk dipilih, sehingga materi dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan terdapat muatan diskriminatif kepada warga negara.
Dalam putusannya, MK menilai materi yang ada dalam pasal 7 huruf r tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD 1945) yakni pasal 28 J, di mana terdapat muatan diskriminatif.