REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan putusan MK yang membatalkan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tak akan mengganggu tahapan Pilkada. Kendati demikian, Husni mengatakan, pascaputusan itu ada beberapa hal yang harus diubah dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Pasti akan diubah. KPU akan sesuaikan dengan putusan MK," katanya usai rapat terbatas, Rabu (8/7).
Husni tak khawatir dengan putusan MK yang membolehkan keluarga petahana mencalonkan sebagai kepala daerah tersebut. Pemerintah tengah menyiapkan aturan agar kerabat incumbent tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan Pilkada.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), kata Husni, akan membuat surat edaran agar semua pegawai negeri di daerah bersifat netral. Tak hanya itu, Bawaslu juga siap mendukung dengan meningkatkan pengawasan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan.
"Jadi sudah ada lagkah-langkah ke arah sana. Bagaiman keluarga petahana tidak diberi fasilitas lebih dan tidak boleh menggunakan fasilitas apa pun dari jabatan petahana itu sendiri," kata Husni.