Rabu 08 Jul 2015 20:55 WIB

KPU akan Sesuaikan PKPU dengan Putusan MK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kerabat petahana maju dalam pencalonan kepala daerah sebagaimana dibatalkan pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Meski begitu, KPU akan terlebih dahulu mempelajari putusan MK untuk melakukan tindak lanjut.

"Kami memahami putusan MK ini sebagai sumber hukum," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Rabu (8/7).

Ia mengatakan tindaklanjut tersebut termasuk menyesuaikan peraturan KPU (PKPU) dengan mengadaptasi putusan MK. “(Akan diadaptasi) dalam PKPU Nomor 9 tentang pencalonan, karena yang diuji tentang syarat calon," ujarnya.

Ida pun mengatakan hal itu juga berlaku pada surat edaran KPU Nomor 302 tentang petahana yang otomatis tidak berlaku jika PKPU tersebut disesuaikan.

Selain mengadaptasi putusan tersebut juga, KPU menurut Ida tidak menutup kemungkinan akan kembali menerbitkan surat edaran ke daerah untuk menjelaskan perihal putusan MK.

 

Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 7 huruf e UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tidak adanya konflik kepentingan antara calon kepala daerah dengan petahana. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, calon kepala daerah tersebut tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak dan menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

MK dalam putusannya, menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement