REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang masa reses DPR dari 8 Juli hingga 13 Agustus 2015, DPR belum menghasilkan aturan baru. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempermasalahkan kinerja DPR.
Menurut dia, jika tak ada aturan baru yang disahkan oleh DPR, pemerintah masih dapat menggunakan aturan yang lama.
"Ya ndak apa-apa. Kan kalau tidak disahkan kan ada undang-undang lama yang bisa dijalankan," katanya di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (8/7).
Saat rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang ke-IV, tak satupun undang-undang yang berhasil disahkan menjadi aturan hukum baru oleh DPR.
Dari 39 Undang-Undang prioritas tahun ini, DPR hanya melakukan enam harmonisasi aturan dan menetapkan tiga Rancangan UU inisiatif dewan.
Ketua DPR Setya Novanto pun menyatakan dewan akan kembali ke daerah pemilihan mulai 8 Juli hingga 13 Agustus 2015.
"Masa persidangan berikutnya akan dimulai pada tanggal 14 Agustus 2015," kata Setya.