REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) wilayah II Bogor mengevakuasi 32 ekor reptil asal Papua dari rumah kontrakan di Kampung Cibereum Cilkuletih, RT 1 RW 6, Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/7).
Penyelamatan 32 reptil yang terdiri atas ular dan biawak tersebut dilakukan usai operasi penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri di kontrakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri yang diduga menjual belikan satwa dilindungi tersebut secara online.
"Kami menerima laporan dari interpol Australia Federal Police (AFC) yang menginformasikan ada penjual satwa dari Indonesia secara online. Kami lalu melakukan penelusuran, ternyata lokasinya ada di wilayah Dramaga," kata Direktur Tipidter, Brigjen Pol Yazid Fanani.
Yazid mengatakan, transaksi jual beli satwa liar asal Papua tersebut telah meluas hingga Australia. Pihak kepolisian Australia mencurigai penjualan tersebut ilegal dan menginformasikan kepada Kepolisian Indonesia.
"Kita (Mabes Polri) memang ada kerja sama dengan kepolisian Australia, salah satunya lewat pengungkapan kasus ini," katanya.
Dari hasil penelusuran tersebut, Bareskrim menggerebek sebuah rumah kontrakan yang di tempat oleh RD mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Bogor. Namun, saat penggerebekan dilakukan pemilik kontrakan sedang tidak berada di rumah.
"Penangkapan dilakukan Senin (6/7) kemarin, satu orang tersangka YJ telah kita amankan. Ia merupakan pekerja yang memberikan makan dan merawat hewan-hewan ini," kata Yazid.
Menurut Yazid, pratek jual beli satwa melata asal Papua tersebut telah berlangsung sejak 2012. Hewan-hewan tersebut dikembangbiakan oleh RD dan dijual dengan harga Rp1 juta untuk ular Condro Phyton Viridis ukuran kecil atau masih anak, sedangkan indukan bisa mencapai Rp5 sampai Rp10 juta tergantung hobi.
Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf A junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, 32 ekor satwa yang dilindungi tersebut terdiri atas 28 ekor ular sanca hijau atau Condro Phyton Viridis asal Papua, tiga ekor biaya hijau juga asal Papua dan satu ekor Soa Payung. Dari 28 ekor ular sanca hijau tersebut terdiri atas 13 ekor ular kuning, dan 15 ekor ular hijau besar.
Selanjutnya, puluhan satwa reptil yang merupakan barang bukti ini diserahkan oleh Dirjen Tipidter Bareskrim Mabes Polri kepada BKSDA wilayah II Bogor untuk direhabilitasi, sampai proses persidangan kasus tersebut selesai.
"BKSDA mendukung penuh upaya yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Begitu dapat informasi kami langsung melakukan upaya, salah satunya melakukan identifikasi. Satwa ini akan dievakuasi ke pusat rehabilitas yang ada di wilayah Gadog dan Sukabumi untuk pemeliharaan sementara," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA wilayah II, Ari Wibawanto.