REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan sebanyak Rp250 triliun anggaran daerah belum terpakai untuk pembangunan dan masih tersimpan di sejumlah bank, menyebabkan penyerapan anggaran negara terhambat.
"Penyerapan anggaran ini terhambat, tercatat Rp250 triliun lebih alokasi anggaran di daerah itu masih tersimpan si bank, baik BPD atau pun bank swasta," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (7/7).
Dengan masih tersimpannya anggaran ratusan triliun tersebut mengakibatkan pertumbuhan ekonomi daerah terhambat, yang berujung pada pertumbuhan ekonomi nasional. "Itu yang menyebabkan pertumbuhan di daerah yang akhirnya juga mencapai pada pertumbuhan nasional," katanya.
Oleh karena itu, Mendagri mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk segera merealisasikan program-program pembangunan di daerah. Dia mengancam kepala daerah yang tidak mewujudkan program pembangunan, yang ditandai dengan minimnya penyerapan APBD, maka dana transfer tahun berikutnya akan dipotong.
"Kalau ada kepala daerah yang sengaja menghambat, tidak segera mencairkan uang ini dengan berbagai alasan, maka tahun depan anggarannya harus dipotong. Mekanismenya sedang diatur dengan Menteri Keuangan," jelasnya.
Guna mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan Pemerintah akan menerbitkan perpres atau inpres yang di dalamnya memuat pasal antikriminalisasi terhadap pejabat daerah dalam menjalankan anggaran.
Hal itu dimaksudkan agar penyerapan anggaran di daerah dapat berjalan dengan baik karena selama ini Sofyan mendapati banyak pejabat daerah ketakutan dalam menjalankan anggaran setempat.
"Selama ini kita dengar, pejabat ada yang ketakutan padahal baru memulai tender. Oleh sebab itu nanti kita terbitkan Perpres dan Inpres yang tujuannya bukan hanya mempercepat pembangunan infrastruktur tapi juga proyek pemerintah," kata Sofyan Djalil.
Sofyan menambahkan Perpres anti kriminalisasi pejabat terkait percepatan pembangunan proyek infrastruktur, akan bersinergi dengan Perpres yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk mempermudah perizinan.
"Sekarang Perpres dan Inpres itu meminta, kalau perizinan bisa digabung maka digabung saja. Misal izin amdal dengan izin lokasi, karena akan mempermudah, lagipula kendalanya saat ini masih di birokrasi, regulasi dan perizinan," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri mencatat penyerapan anggaran di daerah di semester pertama baru mencapai 25,92 persen. Angka tersebut dinilai masih terlalu kecil dalam pelaksanaan anggaran belanja di daerah.