REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Oknum perwira menengah Polda Jawa Tengah diduga terlibat tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kota Semarang. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Hendra Supriatna membenarkan adanya oknum polisi berpangkat komisaris polisi tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, oknum berinisial DS tersebut bertugas di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah. "Kesangkut kasus solar, saat ini ditangani Polsek Gayamsari," kata Hendra, Selasa (7/7).
Menurut dia, Direktorat Profesi dan Pengamanan mengawal proses pidana kasus tersebut hingga tuntas. Ia menuturkan, jika kasus tersebut nantinya sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan diproses secara internal di kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Gayamsari Komisaris Dili Yanto membenarkan proses hukum kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Selain DS, kata dia, pengemudi truk tangki pengangkut solar bersubsidi tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penyelewengan ini sendiri berawal dari penangkapan sebuah truk pengangkut enam ribu liter solar bersubsidi. Truk tersebut diduga menyalahi izin angkut tersebut tertangkap sekitar dua bulan lalu di wilayah Semarang Timur. Tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.