REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 1436 Hijriyah.
"Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk mudik di dalam wilayah Pulau Bangka dan Belitung saja dan tidak boleh digunakan mudik ke luar pulau," kata Sekrrtaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syahrudin di Pangkalpinang, Selasa (7/7).
Ia mengatakan, untuk biaya operasional pemakaian kendaraan dinas itu ditanggung sendiri oleh PNS yang menggunakannya karena dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan dinas. "Bensin atau solarnya harus beli sendiri, karena bukan dalam rangka kepentingan dinas," katanya.
Selain itu, menurut dia, PNS juga harus menjaga dan merawat kendaraan dinas itu sebagaimana mestinya, termasuk menanggung berbagai kerusakan selama digunakan untuk mudik Lebaran. "Untuk pelat nomor kendaraan tidak boleh diganti, karena sesuai dengan ketentuan mobil dinas harus menggunakan pertamax, bukan BBM bersubsidi," ujarnya.
Untuk itu, menurut dia, pihaknya telah menyampaikan ketentuan itu kepada masing-masing pimpinan instansi dinas di lingkungan pemerintah provinsi. "Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga memberi izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik Lebaran. Jadi dari sisi ketentuan, juga tidak melanggar," katanya.