Selasa 07 Jul 2015 21:56 WIB

Kasman Singodimedjo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Kasman Singodimedjo.
Foto: Blogspot.com/ca
Kasman Singodimedjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Hidayat Nur Wahid mengusulkan Kasman Singodimedjo mendapat gelar pahlawan nasional. Ia  menilai Kasman Singodimedjo sebagai sosok yang berperan dalam merumuskan konsep konstitusi negara.

“Saya sudah mengusulkan agar Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar pahlawan nasional. MPR mendorong agar tokoh-tokoh yang berjasa dalam sejarah pembentukan bangsa mendapat gelar pahlawan nasional," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa,(7/7).

Kasman Singodimedjo, ujar dia, adalah Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menjadi cikal bakal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia adalah lulusan Rechtshogeschool yang namanya banyak disebut dalam sejarah Indonesia.

Kasman, terang Hidayat, juga menjadi Ketua Jong Islamiten Bond. Ia juga anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlatar belakang militer dan ikut masa-masa perjuangan melawan Belanda.

“Kasman Singodimedjo berjasa dalam proses penyusunan UUD 1945. Jasanya sangat besar bagi republik ini,” ujarnya.

Kasman Singodimedjo dilahirkan di Purworejo 25 Februari 1904. Ia diangkat menjadi Jaksa Agung pada 6 November 1945. Saat menjabat Jaksa Agung, ia pernah mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung No. 3, 15 Januari 1946.

Melalui Maklumat ini, ia mengajak gubernur, jaksa, dan polisi membuktikan diri bahwa mereka menjunjung hukum dan menjadikan Indonesia sebagai negara hukum. Pada masanya juga ada instruksi Jaksa Agung yang sangat penting bagi perkembangan eselonisasi dan tata kerja kejaksaan selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement