Selasa 07 Jul 2015 20:07 WIB

KPK Isyaratkan Jemput Paksa Rusli Sibua

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Morotai, Rusli Sibua kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Morotai tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) itu beralasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidikan akan tetap berjalan meski tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

Permohonan gugatan tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK "Tidak ada aturan yang menyatakan seperti itu," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Ketidakhadiran Rusli kali ini merupakan yang kedua kali dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Sesuai aturan di KUHAP, KPK akan kembali memanggil Rusli.

Jika dalam panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang tidak bisa doterima penyidik, bukan tidak mungkin Rusli akan dijemput paksa.

"Nanti penyidik akan pertimbangkan (penjemputan paksa)," ujar dia.

Sebelumnya, Rusli Sibua memastikan tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (7/7). Dia beralasan, saat ini sedang mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

"Klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK harus menghormati proses hukum tersebut," kata kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai.

Rusli sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilukada Kabupaten Morotai 2011 di MK.

Perkara ini merupakan pengembangan dari putusan perkara mantan ketua MK Akil Mochtar yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement