Selasa 07 Jul 2015 17:55 WIB

Kapal Penangkap Ikan Malaysia Diamankan di Sulawesi

Kapal penangkap ikan (ilustrasi)
Foto: dkp.kutaikartanegarakab.go.id
Kapal penangkap ikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah kapal penangkap ikan asal Malaysia berhasil diamankan jajaran TNI AL, khususnya dari Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim). Kapal penangkap ikan asing (KIA) yang diketahui bernama TW.3550/6/F itu kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Sulawesi.

Pemeriksaan terhadap kapal tersebut dilakukan KRI Ki Hajar Dewantara (KDA)-364 pada Selasa (7/7) dini hari WIB. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan keterangan Jaga Pengawas KRI KDA-36S, yang melihat kapal tersebut tengah melakukan penangkapan ikan dan berada pada posisi 04 08 U - 118 04 T.

Kemudian dilajukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, baik terhadap muatan, dokumen, personel maupun keadaan kapal. ''Hasil pemeriksaan, kapal tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintahan Indonesia,'' ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Kolonel Laut M Zainudin, dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa (7/7).

Kemudian, kapal itu pun dibawa menuju Dermaga Mako Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, Kalimantan Timur. Kapal bernama TW. 3550/6/F dan berbendara Malaysia itu dinakhodai oleh Tomi Bin Lamuni dan diawaki lima ABK yang rata-rata merupakan WNI. Kapal itu kedapatan telah melakukan penangkapan ikan dengan muatan mencapai 10 ton ikan campuran.

Berdasarkan data pemeriksaan sementara, kapal berukuran 40 gross ton (GT) itu dimiliki oleh warga negara Malaysia, Wong Min Hau. Tidak hanya itu, saat dilakukan penangkapan, kapal tersebut tengah melakukan aktivitas penarikan ikan dngan jaring.

Berdasarkan ketentuan pasal 27 (ayat 2) dan pasal 93 (ayat 2) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, ancaman hukuman terhadap pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dilengkapi dokumen resmi adalah hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak 20 miliar rupiah.

Sementara Kepala Dinas Penerangan Armatim (Kadispenarmatim), Letkol Laut TNI Maman Sulaeman, menyebutkan, penangkapan kapal berbendera Malaysia itu dilakukan secara spesifik di Perairan Ambalat. Penangkapan itu menjadi salah satu bagian dalam operasi gabungan TNI yang dilaksanakan sepanjang tahun, guna mengamankan  wilayah perbatasan RI – Malaysia, termasuk wilayah udara diatasnya.

Pengamanan ini pun dilakukan secara khusus di perairan Ambalat. Operasi gabungan itu merupakan Operasi Perisai Sakti 2015, yang juga melibatkan TNI AU. Untuk unsur-unsur Koarmatim yang dilibatkan dalam operasi Perisai Sakti 2015 antara lain 6 KRI (KRI KDA-364, KRI TCW-533, KRI BDK-623, KRI AJK-653, KRI TRG-648, KRI TSL-824). Pesawat Udara TNI AL (U-616).

''Dan ditambah satu Kompi Satgas Marinir di Sebatik. Lanal Tarakan, Lanal Nunukan dan Lanal Toli-toli,'' kata Maman seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement