REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Cihaurgeulis dan Pasar Sadang Serang. Dari sidak tersebut, BBPOM Di Bandung berhasil menemukan 11 sampel pangan yang positif mengandung zat berbahaya.
Lima sampel yang tebukti positif mengandung zat kimia berbahaya ditemukan tim sidak di Pasar Cihaurgeulis. Kelima pangan tersebut di antaranya terasi merek Probolinggo dan terasi curah yang positif mengandung Rhodamin B yang merupakan pewarna tekstil. Pangan lain yang terbukti mengandung Rhodamin B ialah kerupuk melarat merek Jaya HRN. BBPOM Di Bandung juga mendapati satu sampel pacar cina di Pasar Cihaurgeulis mengandung Rhodamin B. Sedangkan pangan yang terbukti mengandung formalin di Pasar Cihaurgeulis ialah mie basah.
Enam sampel lain yang terbukti mengandung zat kimia berbahaya berhasil ditemukan tim gabungan BBPOM di Pasar Sadang Serang. Beberapa sampel seperti sekoteng, kerupuk kembang pink, dan terasi curah terbukti mengandung Rhodamin B. Sedangkan bebrrapa pangan lain seperti ikan asin cucut, mie basah dan agar-agar rumput laut berwana kuning dengan merek Super Aseli terbukti positif formalin.
"Rhodamin itu menyebabkan kerusakan organ," jelas Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BBPOM di Bandung, Fauzi Ferdiansyah, saat ditemui di Kantor Unit Pasar Sadang Serang, Selasa (7/7).
Fauzi menyatakan, dalam suatu bahan pangan, kandungan Rhodamin yang digunakan mungkin tidak terlalu banyak. Akan tetapi, zat Rhodamin B ini akan terus bertumpuk di dalam tubuh setelah dikonsumsi. Oleh karena itu, jika Rhodamin B dikonsumsi dalam jangka waktu panjang, makan zattersebut akan terakumulasi dan menyebabkan kerusakan organ seperti ginjal dan hati.
Banyaknya temuan sampel yang mengandung Rhodamin B diperkirakan fauzi karena warna yang ditimbulkan oleh zat tersebut terlihat cerah dan menarik. Oleh karena itu, Fauzi mengimbau agar masyarakat dapat lebih selektif memilih pangan dan hindari pangan yang tidak bermerek.
Dalam tim gabungan sidak, BBPOM Di Bandung juga melibatkan berbagai instansi lain seperti Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan serta Polda Jabar. Dengan adanya keterlibatan berbagai instansi ini, lanjut Fauzi, temuan pangan berbahaya ini dapat ditindaklanjuti dengan lebih komprehensif.
"Seperti tahun kemarin juga, untuk mie basah, beberapa pabrik dari bandung dari kabupaten, kita sudah lakukan penggerebekkan dan proses," tambah Fauzi.
Tindak lanjut yang dimaksud, terang Fauzi, diterapkan kepada produsen pangan bukan kepada penjual. Pasalnya Fauzi menyatakan banyak pedagang yang tidak mengetahui kandunga dalam pangan yang mereka jajakan. Untuk itu, kepada penjual, BBPOM Di Bandung akan memberikan pembinaan. Selain itu, BBPOM Di Bandung juga akan meminta PD Pasar untuk melakukan pengawasan agar produk-produk yang terbukti berhaya tida lagi beredar di pasaran.
"Untuk penelusuran sumbernya pasti kita akan lakukan setelah ini," lanjut Fauzi.
Petugas Ditresrimsus Polda Jabar yang turut mendampingi sidak, Kompol Asep Saepudin, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan teraebut. Ia menyatakan para produsen yang telah memasarkan pangan berbahaya tersebut telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kesehatan.
"Ancamannya di atas lima tahun," tegas Asep.