REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Rekonstruksi pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Denpasar, Engeline Margriet Megawe (Angeline) digelar hari ini. Rekonstruksi tersebut menghadirkan dua orang tersangka, Margriet Christina Megawe dan mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai.
Kuasa hukum Agus lainnya, Hotman Paris Hutapea mengatakan, sempat terjadi kesalahpahaman antara Margriet dan Agus.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Margriet membantah dirinya memanggil Agus. Penyangkalan Margriet itu menyulut kemarahan Agus hingga pemuda itu berteriak.
"Kau pembohong, Margriet," kata Agus sebagaimana dicontohkan Hotman, Senin (6/7).
Kuasa hukum Margriet, Aldres J Napitupulu menampik kliennya menolak memeragakan rekonstruksi. Menurutnya, Margriet hanya bersedia memeragakan adegan yang sesuai dengan keterangannya.
"Rekonstruksi itu kan tidak hanya mengacu pada keterangan salah satu pihak, tapi semua pihak," kata Aldres.
Aldres mengakui banyak sekali rekonstruksi yang bertentangan dengan keterangan kliennya, khususnya dari Agus dan saksi.
Meski demikian, dia yakin hakim bisa melihat perbedaan ini untuk bahan di pengadilan. Sidang gugatan praperadilan Margriet telah sampai pada penunjukan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.