Senin 06 Jul 2015 23:46 WIB

Ahok Tak Puas Dengan Laporan Hasil BPK

Rep: C11/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak puas dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014.

Adapun pada Senin (6/7) DPRD DKI Jakarta telah menggelar sidang paripurna LHP dari BPK RI.  Sementara hasil temuan sendiri dibacakan oleh salah satu dari Lima Orang Anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara.

Terdapat empat opini dari BPK diantaranya, Wajar tanpa pengecualian (WTP), Wajar dengan pengecualian

(WDP), Tidak wajar dan Tidak memberi opini. Adapun BPK memberikan opini di 2014 sama dengan opini 2013 yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Nggak puas (laporan hasil BPK), kalau kita jadi pemerintah harusnya tanpa kan nggak boleh dengan. Kalau dengan berarti kan bagus dan ada tapi," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta, Senin (6/7).

Ia mengungkapkan laporan yang didapat sama seperti tahun sebelumnya. Terdapat berbagai permasalahan diantaranya aset dan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang tidak beres.

"Kita juga berharap BPK membuatkan rekomendasi supaya kita kuat untuk mengajukan ke pengadilan tentang putusan kerjasama," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.

Dalam laporannya, BPK menemukan Pemprov  mengalami kelemahan pengendalian sistem belanja modal atas 85 paket perkejaan pengadaan barang sehingga terjadi indikasi kerugian daerah Rp 214,29 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan lain, kerjasama pemanfaatan aset tanah 30,88 hektar di Mangga Dua dengan suatu perusahaan, pengawasan dan pengendalian yang lemah. Pembelian bidang tanah untuk pembelian rumah sakit di Jakarta Barat juga tak melalui proses pengadaan yang memadahi sesuai ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement