REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 di 54 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Jumlah dana yang digelontorkan mencapai RP 40 miliar untuk 9.960 pegawai negeri sipili di Provinsi Sulsel.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, penyerahan gaji ke-13 memang bukanlah hal yang baru. Untuk itu, dia berharap pegawai di setiap SKPD bisa menjadikan penerimaan ini sebagi motivasi guna bekerja lebih baik. Pemprov Sulsel menggulirkan gaji ke-13 secara serentak pada hari ini karena merupakan bagian dari upaya kesejahteraan terhadap pegawai.
"Pemberian ini merupakan bentuk upaya untuk kesejahteraan bagi pegawai, sekaligus Pemprov Sulsel ini sebagai contoh bagi semua lembaga dan institusi. Jadikan ini motivasi. Apa yang diberikan oleh negara, harus dibarengi dengan tugas dan tanggungjawab sesuai tupoksi," kata Syahrul, Senin (6/7).
Syahrul pun menjelaskan, jika pegawai sejahtera maka korupsi bisa diminimalisir. Tetapi, kesejahteraan hanya bisa dicapai jika SKPD atau PNS mencapai target kinerja mereka. Dia juga mengingatkan agar SKPD merapikan administrasi program agar tidak terjadi bias.
"Administrasi yang baik menjaga sistem untuk bekerja dan meniadakan korupsi, serta mencegah penggunaan kekuasaan melampaui kewenangan. Saya harap, dengan pemberian gaji 13 ini juga bisa memperkuat kinerja staf dalam hal tugas, fungsi dan peranan dan tanggung jawab pemerintah," terangnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Agustinus Appang menuturkan, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan gaji bulan Juni tahun 2015, di luar tunjangan beras. Pembayaran gaji 13 tidak dikenakan potongan untuk iuran wajib pegawai dan iuran tabungan perumahan, kecuali pajak penghasilan.
"Kami cairkan dengan transfer di rekening masing-masing pegawai, silakan dicek saja. setelah pemberian secara simbolis ini secepatnya semuanya sudah bisa mengakses," kata Agustinus.