REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sugeng alias Adi bin Subur diamankan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten karena diduga merupakan pengedar narkoba jenis ganja untuk wilayah Ciputat dan Tangerang Selatan. Sugeng ditangkap BNP, Jumat (5/7).
Dari tangan tersangka, BNP Banten berhasil menyita barang bukti ganja seberat 4.607,36 gram. "Barang-barang yang kita dapatkan dari hasil penyitaan, dengan tersangka Sugeng alias Adi bin Subur. Hasil pengembangan dari tes urine yang sering kita lakukan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNP Banten, AKBP Akhmad F Hidayanto, Senin (6/7).
Sugeng ditangkap di pinggir jalan saat hendak menaiki angkot setelah menaruh sepeda motornya di bengkel. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan petugas BNP.
Kepada penyidik, tersangka Sugeng mengaku mendapatkan ganja dari pengedar lainnya berinisial KV. Saat ini KV masih dalam tahap pengejaran dan disinyalir merupakan jaringan Aceh.
"Kita masih mengejar tersangka lain. Ini sedikit perlu waktu karena orang tua nya sendiri diancam oleh kelompoknya agar tidak memberitahukan keberadaannya. Pemilik barang yang kita kejar ini merupakan kelompok Aceh," tegasnya saat ekpos di kantor BNP Banten, Serang.
Akibat perbuatannya, Sugeng alias Adi bin Subur dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan tuntutan pidana mati.