Ahad 05 Jul 2015 18:57 WIB

IBC: Dana Bansos Sumenep Diduga untuk Bayar Pajak

Contoh faktur pajak
Contoh faktur pajak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kebijakan Bupati Sumenep Busyro Karim menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warganya rawan melecehkan regulasi karena diduga menggunakan dana untuk bantuan sosial yang disalurkan melalui kepala desa.

"Makanya kami meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mengaudit dana bansos Sumenep yang diduga dipakai untuk bayar pajak gratis itu," ujar  Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control (IBC) Akhmad Suhaimi, Ahad (5/7).

Menurutnya, langkah Busyro itu diambil semata-mata hanya pencitraan untuk mendapatkan dukungan dalam Pilkada Sumenep pada 2010.

"Itu menunjukkan bupati mengajarkan rakyatnya membangkang dan melecehkan UU dengan tidak bayar pajak. Padahal pajak itu wajib hukumnya," kata Suhaimi.

Anggota BPK Ahsanul Qosasi menyayangkan praktik pemberian pajak gratis tersebut dalam kampanye pilkada Busyro.

“Saya sudah sampaikan bahwa itu pelanggaran UU yang nyata. Negara ini hidup dari Pajak dan Migas, jangan pernah menggangu penerimaan keduanya. Apalagi penerimaan pajak Sumenep masih di bawah standar kewajaran," kata Ahsanul.

Menurut anggota BPK asal Sumenep ini, pemimpin daerah yang menggratiskan pajak adalah pemimpin yang tidak paham tata kelola dan postur keuangan daerah.

"Bansos dan alokasi dana desa (ADD) menjadi bancakan, mengurangi hak rakyat untuk mendapatkan hak pembangunan. Kepala Desa adalah aktor utamanya, dimana Bupati menjadi sutradara. Inilah skandal keuangan daerah terburuk yang dilakukan secara masif dan terstruktur," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement