Ahad 05 Jul 2015 15:31 WIB

Tak Berikan THR, Perusahaan Siap Terima Sanksi

Rep: c12/ Red: Angga Indrawan
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Sebanyak 200 dari total sekitar 400 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat belum menyampaikan kepastian terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala seksi Syarat Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Dinsosnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Yayat Saeful Hayat menuturkan, seluruh perusahaan di KBB telah dikirimkan surat edaran yang berisi tentang pembayaran THR. 

"Ya kalau ada yang enggak ngasih, kita (pemerintah kabupaten) akan kasih sanksi tegas," kata dia, Ahad (5/7).

Ia melanjutkan, dari total 400 perusahaan itu, hanya setengahnya yang menyatakan kesiapannya untuk membayarkan THR kepada pegawainya. Sisanya, belum memberikan kejelasan.

"Sebagian ini masih belum jelas, ngasih apa enggaknya," kata dia.

Namun, hingga hari minus tujuh nanti, pihaknya bakal terus memantau seluruh perusahaan di KBB meski diakuinya masih ada 200 perusahaan yang belum memberikan kepastian. Hari tersebut merupakan batas akhir perusahaan memberikan THR kepada pegawainya. 

"Kita akan wanti-wanti agar tidak ada pegawai yang dirugikan, kita wajibkan semuanya untuk membayar THR," tutur dia.

Pihaknya meminta perusahaan untuk segera memberikan THR kepada pegawainya karena waktu lebaran tinggal sebentar lagi. THR tersebut, kata dia, bisa diberikan berupa selain uang, seperti barang makanan misalnya. Namun, nilai barang yang diberikan itu harus setara dengan nilai uang yang seharusnya diberikan. 

"Jadi bisa saja berupa barang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement