REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans, Provinsi Jambi, Zulpan, meminta perusahaan di Jambi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah.
Zulpan mengatakan pihaknya sudah mengimbau kepada 2.500 perusahaan yang ada di Provinsi Jambi untuk membayar tunjangan hari raya itu pada H-14 atau paling lambat H-7 Idul Fitri.
"Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," kata Zulpan.
Zulpan mengemukakan, di Jambi ada sebanyak 2.500 perusahaan yang terdaftar dan tersebar di 11 kabupaten/kota. Perusahaan itu mempunyai kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.
Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi, kata Zulpan, juga telah menyampaikan surat edaran kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja di setiap kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan juga membuka posko pengaduan THR untuk menampung keluhan dari para buruh dan pekerja.
"Kita juga akan membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi mulai H-10 lebaran. Pekerja yang mempunyai masalah atau keluhan tentang THR dengan perusahaan bisa melapor ke posko kita," katanya.
Hingga saat ini belum ada laporan terkait permasalahan THR, namun menurutnya permasalahan tersebut lazimnya muncul di atas H-7 lebaran.
Dia menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau hak pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut terancam dikenai sanksi
"Sudah ada aturannya itu, ada sanksinya mulai dari administrasi, tapi kita juga lihat dulu dasar perusahaan kenapa tidak membayar. Artinya ada upaya klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi," tambahnya.