Sabtu 04 Jul 2015 21:30 WIB

Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
  Petugas menghitung uang pecahan rupiah di layanan nasabah Bank BNI, Jakarta, Jumat (13/3).
Foto: Antara
Petugas menghitung uang pecahan rupiah di layanan nasabah Bank BNI, Jakarta, Jumat (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) di Gedung Dibaleka II lantai 8, Balaikota Depok.

"Posko ini sudah dibuka sejak tanggal 26 Juni 2015," kata Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Depok, Diah Sadiah di Depok, Jumat (3/7).

Menurutnya, pendirian posko itu merupakan bentuk kepedulian dan perlindungan pemerintah kepada kalangan karyawan dan buruh yang ada di Depok.

"Kalau hendak mengadukan permasalahan THR harus dibuat secara tertulis, sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.

Menurut Diah, di Kota Depok, saat ini ada 746 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial. Perusahaan tersebut terdiri dari skala kecil, sedang, dan besar.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tanggal 10 Juli 2015.

"Kalau yang sudah bekerja selama 12 bulan, THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji, sementara bagi yang bekerja di bawah tiga bukan, nominal yang akan diberikan ditentukan menurut kebijakan perusahaan, masing-masing," jelas Diah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement