Sabtu 04 Jul 2015 06:08 WIB

Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Seharusnya Diterapkan Setahun Lagi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indah Wulandari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya (kedua kanan), Wagub Jateng heru Sudjatmoko (kanan), Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kedua kiri), meresmikan Operasional Penuh BP
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya (kedua kanan), Wagub Jateng heru Sudjatmoko (kanan), Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kedua kiri), meresmikan Operasional Penuh BP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi atau Dede Yusuf menawarkan solusi atas kisruh program jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

“Selama masa transisi, sambil menyosialisasikan aturan baru, regulasi yang lama diterapkan dulu. Setidaknya selama setahun kedepan,” katanya, Jumat (3/7).

Selama setahun ini, BPJS Ketenagakerjaan bisa kembali ke aturan lama, yaitu UU Nomor  3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Lebih lanjut dijabarkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 56 tahun atau meninggal dunia atau pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Syaratnya, masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.

 

“Tetapi itu memerlukan izin presiden. Karena itu tergantung keputusan presiden,” ujarnya.

Opsi lainnya, dia melanjutkan, presiden juga bisa meninjau kembali PP dan mengubah isinya. Pilihan lainnya adalah mengubah UU. Tetapi Prosesnya bisa panjang karena harus mengajukan judicial review.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement