Jumat 03 Jul 2015 19:17 WIB
Perkawinan Sejenis Disahkan

Komnas HAM: Gerakan Kampanye LGBT Kini Semakin Besar

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Unjuk rasa pendukung kaum gay dan legalisasi pernikahan sesama jenis di Washington, Amerika Serikat.
Foto: AP/Jacquelyn Martin
Unjuk rasa pendukung kaum gay dan legalisasi pernikahan sesama jenis di Washington, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat atas pemberian legalitas pernikahan sejenis berujung pasa maraknya dukungan bagi kaum penyuka sejenis. Keputusan ini memicu gerakan kampanye pengesahan hubungan sejenis bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution mengatakan pengesahan di Amerika memang memberikan dampak yang besar di dunia termasuk Indonesia. Ini seolah menjadi tambahan energi baru bagi kelompok tersebut.

"Setelah putusan MA Amerika yang memberikan legalisasi, ini jadi pemicu kampanye makin besar serta menjadi tambahan energi baru untuk kelompok LGBT," kata Manager saat dihubungi ROL, Jumat (3/7).

Apalagi, ujarnya, ditambah secara terang-terangan tokoh publik seperti selebriti tanah air menyatakan dukungannya. Semua didasarkan pada hak asasi manusia. Padahal itu juga dimaksudkan menjadi sarana mempromosikan bahwa tindakan itu legal dan diperbolehkan.

Namun dengan tegas, sebagai komisioner HAM, ia menolak peluang dilegalkannya aturan pernikahan sejenis ini di Indonesia. Kewenangan ini memang mutlak dirumuskan konstitusi tanah air diperbolehkan atau tetap dilarang.

Namun sudah sangat jelas paham ini bertentangan dengan landasan negara ini yakni pancasila asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu juga dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyebut definisi pernikahan dilakukan laki-laki dan perempuan bukan sejenis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement