REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap peredaran danging sapi terkontaminasi yang tersimpan di pabrik es di Kota Bandung. Beberapa potong daging sapi yang ditemukan sudah berubah warna menjadi hijau juga biru.
Kapolrestabes Bandung Kombespol Angesta Romano Yoyol menyatakan, pengedar daging sapi busuk tersebut menyewa satu buah kontainer di pabrik pembuat es yang beralamat di Jalan Kebon Sirih, Bandung. Sebanyak lima ton daging sapi, baik yang berkondisi normal maupun terkontaminasi, disimpan di satu tempat dengan cara yang salah. Hal tersebut menyebabkan kontainer mengeluarkan bau yang sangat busuk ketika dibuka.
"Kita cek di sini memang ada hampir 75 persen daging (dari total 5 ton) sudah busuk atau tidak layak dikonsumsi lagi," ungkap Yoyol di lokasi penemuan daging busuk, Jumat (3/7).
Daging yang ditemukan, lanjut Yoyol, berasal dari berbagai kota di Indonesia seperti Cileungsi, Bogor, dan Cianjur. Adapula daging sapi yang merupakan daging impor asal Australia. Selain itu, ditemukan pula daging yang tidak diketahui asal-usulnya.
Daging-daging campuran yang terkontaminasi tersebut, lanjut Yoyol, dipasarkan di berbagai pasar dan kafe di Kota Bandung. Di rumah pelaku juga ditemukan beberapa macam produk daging olahan seperti bakso dan dendeng yang dipasarkan pelaku.
"Ini sudah berjalan selama enam bulan. Ketahuannya karena ada laporan masyarakat menyatakan membeli daging bau," tambah Yoyol.
Sejauh ini sudah ada dua orang yang diperiksa oleh kepolisian dengan status saksi. Keduanya merupakan pihak pemilik daging. Akan tetapi, baik status maupun jumlah saksi atau tersangka bisa bertambah seiring dengan proses penyelidikan.
Terkait pengelola pabrik es yang menjadi tempat penyimpanan daging busuk, Yoyol menyatakan pihak pengelola tidak banyak tahu. Pihak pengelola pabrik hanya mengetahui bahwa pihak pemilik daging menyewa kontainer untuk menyimpan daging, tetapi tidak mengetahui kondisi daging telah banyak yang busuk.
Atas keterangan tersebut, Yoyol menyatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait sejauh mana keterlibatan dari pengelola pabrik es atas peredaran daging busuk tersebut.
"(Yang dilanggar) Undang-undang konsumen maupun pangan," jelas Yoyol.