Jumat 03 Jul 2015 14:55 WIB

Menteri Hanif Nilai Aturan Baru JHT Lebih Baik

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengklaim aturan baru soal program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah lebih baik dari aturan sebelumnya.

Hanif menjelaskan, dalam Undang Undang SJSN dijelaskan pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Kata 'sebagian' dalam Undang-Undang SJSN kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam PP JHT, yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya, bisa diambil saat peserta tidak lagi produktif.

Sementara dalam aturan lama, yakni Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP 1 Nomor 2009, manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia peserta mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK.

Namun, JHT dapat dicairkan dengan ketentuan masa kepesertaan sudah mencapai lima tahun dan waktu tunggu satu bulan. Sehingga, jika ada peserta yang sudah membayar iuran selama lima tahun dan ia di-PHK, maka dana JHT baru bisa turun setelah masa tunggu satu bulan.

Menurut Hanif, aturan yang baru lebih tepat karena spirit JHT sesungguhnya adalah sebagai perlindungan hari tua pada saat pekerja tak lagi produktif.

"Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan), itu keluar dari spirit perlindungan masa tua," kata Hanif dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jumat (3/7).

Pekerja yang terkena PHK, kata Hanif, sudah mendapat pesangon sebagai instrumen perlindungan. Karenanya, dia menilai, pekerja yang terkena PHK tak perlu mencairkan semua jaminan hari tuanya.

Hanif melanjutkan, selama ini JHT dikesankan seperti tabungan biasa oleh peserta selama berlakunya Jamsostek. Begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua seperti yang diatur dalam UU SJSN, peserta program jaminan sosial merasa risau. Padahal, kata dia, dana JHT tidak akan hilang.

"Secara keseluruhan skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja kita saat ini jauh lebih baik manfaatnya dibanding sebelumnya," ujar Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement