REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan, guna menciptakan kondisi Ramadhan yang aman dan nyaman bagi warga, polisi melakukan operasi minuman keras ilegal. Hasilnya 7.002 botol miras yang beredar di Jakarta Barat disita.
Rudy mengatakan, meski sudah ada pengamanan dan himbauan untuk tidak melakukan peredaran miras, beberapa oknum masih melakukan penjualan miras di titik tertentu. "Razia ini kami lakukan selama Ramadhan. Ternyata masih banyak yang menyimpan dan menstok miras. Langkah ini untuk mengantisipasi kejahatan yang kerap terjadi karena pengaruh miras," ujar Rudy di Polsek Palmerah, Jumat (3/7).
Ribuan botol ini merupakan hasil jaringan dari seluruh Polsek yang ada di Jakarta Barat. Polsek Palmerah, Polsek Tamansari, Polsek Cengkareng, Kalideres, Tanjung Duren, Kebon Jeruk, Tambora, dan Polsek Kembangan. Meski Ramadhan, Rudy mengatakan berbagai diskotik, warung jamu, warung kaki lima di wilayah polsek Jakarta Barat masih kerap menjual minuman keras.
Warung tersebut menjadi titik yang sering diincar warga untuk membeli minuman keras tersebut. Operasi itu digelar sejak 18 Juni hingga 2 Juli 2015. Sejumlah jenis miras ilegal seperti Vodka, Topi Miring, Chiu, Whiskey, Jack Daniels, Arak, dan Anggur Merah dijaring dalam operasi miras tersebut.