REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai adanya anggaran ganda di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 32 Miliar yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2013 disebabkan kurangnya kecermatan dalam administrasi. Hal itu terkait dengan penyidikan Kejaksaan tinggi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 32 miliar.
“Melihat laporan dan informasi yang diperoleh memang secara administrasi adanya kekurangcermatan,” ujar Inspektur Inspektorat Agus Patria kepada wartawan di Kota Mataram, Kamis (2/7).
Menurutnya, dana DBHCHT yang masuk di Dinas PU muncul secara campur dan tidak ada labelisasi dana tersebut berasal dari mana. Dirinya mengaku dengan adanya kekurangan itu tidak ada niatan untuk merugikan keuangan negara.
Ia mengaku saat ini belum ada kerugian negara yang diakibatkan adanya anggaran ganda tersebut. selain itu, berdasarkan data yang diperoleh itu terjadi akibat kekurangcermatan administrasi. Namun, dirinya tidak membeberkan siapa yang kurang cermat dalam proses administrasi tersebut.
Sebelumnya, Dua Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi NTB diperiksa Kejati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DBH-CHT tahun anggaran 2013.
Keduanya adalah Kadikpora NTB, Rosiady Sayuti, Kepala Dispenda NTB, Selly Handayani serta Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda, Baiq Rosmiawati.