Kamis 02 Jul 2015 21:41 WIB

Cantrang Dilarang, Pabrik Es Balok Terancam Bangkrut

Balok es, ilustrasi
Foto: Wordpress
Balok es, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG -- Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang, dikhawatirkan mengancam keberadaan pabrik es balok di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Tengah.

"Dengan adanya larangan penggunaan cantrang bagi nelayan itu maka secara otomatis kebutuhan es balok mengalami penurunan," kata Pelaksana Tugas Manajer Pabrik Es Saripetojo Joni Hartanto di Rembang, Kamis (2/7).

Pabrik Es Saripetojo merupakan salah satu unit dari Perusahaan Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) milik Pemerintah Provinsi Jateng. Ia mengatakan dengan penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan cantrang, menyebabkan banyak nelayan yang tidak melaut.

"Kami terus melobi pemilik kapal yang tetap melaut agar mau menggunakan es balok hasil produksi kami," ujarnya.

Salah satu pengguna terbesar es balok adalah kalangan nelayan terutama di daerah pesisir wilayah pantai utara Jateng. Es balok digunakan para nelayan untuk mendinginkan dan menghambat pembusukan dari berbagai jenis ikan hasil tangkapan ketika melaut.

Terkait dengan kekhawatiran tersebut, sejumlah kalangan berencana menggugat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 dan 2/2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, rencana pengajuan gugatan ke PTUN itu tergantung rekomendasi yang diputuskan Ombudsman Republik Indonesia.

"Kalau nanti keputusan Ombudsman yang akan keluar pada awal Juli 2015 tidak merekomendasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1 dan 2/2015 itu dicabut atau direvisi maka kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," kata Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono.

Sebelumnya, ia mengaku telah berkonsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan rencana menggugat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang.

"Sampai sekarang belum ada solusi terkait dengan pelarangan cantrang bagi nelayan dan kami berharap keputusan Ombudsman merekomendasikan agar Permen 1 dan 2 dicabut," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Pada kesempatan sebelumnya, kalangan anggota DPRD Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, dan perwakilan para nelayan telah melakukan uji petik tahap pertama yang hasilnya membuktikan jika penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Uji petik alat tangkap cantrang yang dilakukan pada 21-22 Mei 2015 di perairan Kota Tegal menunjukkan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan. Tetapi, pelaksanaan uji petik tahap kedua yang dijadwalkan pada Juni 2015 terpaksa ditunda karena terkendala gelombang tinggi.

Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 orang di antaranya menggunakan cantrang. Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement