Kamis 02 Jul 2015 20:21 WIB

Soal Temuan BPK, KPU Siap Jika Harus Dipidanakan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU, Husni Kamil Manik (kiri) berbincang bersama Ketua Bawaslu, Muhammad (kedua kiri) saat rapat dengar pendapat di Komisi II, DPR RI, Jakarta, Senin (22/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua KPU, Husni Kamil Manik (kiri) berbincang bersama Ketua Bawaslu, Muhammad (kedua kiri) saat rapat dengar pendapat di Komisi II, DPR RI, Jakarta, Senin (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memidanakan siapa pun penyelenggara pemilu, yang terlibat dalam aksi dugaan penyelewenangan anggaran.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik menegaskan akan menyeret bawahannya ke penjara, jika aksi penyimpangan anggaran tersebut terbukti.

Hal itu disampaikan Husni menanggapi ancaman Komisi II DPR RI, yang menghendaki agar temuan Badan Pemeriksa Keu-ngan (BPK) soal penggunaan anggaran tahapan Pemilu 2013-2014 direkomendasikan ke kamar hukum.

Ia menegaskan lembaga pimpinnya tak akan memberikan toleransi jika temuan BPK tersebut berujung ke soal pidana.

"Kami (KPU) nggak akan segan menindak (pejabat) di internal KPU kalau misalkan sudah masuk pidana," kata di DPR, Jakarta, Kamis (2/7).

Namun, ia meminta agar Komisi II memberikan kesempatan bagi KPU untuk melakukan klarifikasi terkait temuan BPK tersebut.

Dalam dokumen klarifikasi KPU atas temuan BPK tersebut, Husni menyampaikan besaran temuan BPK adalah senilai kurang lebih Rp 333,9 miliar.

Temuan tersebut didapat BPK dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT di KPU Pusat dan di 33 KPU Daerah Tingkat I dan II, dengan jumlah total 181 satuan kerja (satker) sepanjang anggaran Tahapan Pemilu 2013-2014.

Nilai temuan BPK tersebut, terdiri dari 26 item. Jika merunut angka temuan terbesar ialah jenis temuan Bukti Pertanggung Jawaban Belum Lengkap, senilai Rp 253,4 miliar.

Selanjutnya jenis temuan Pencairan Anggaran Melalui Pertanggung Jawaban Formalitas, senilai Rp 14,1 miliar. Ada juga jenis temu-an Pengelolaan Penerimaan Kas Tidak Sesuai Ketentua, nilainya Rp 8,68 miliar.

Selain itu, angka Rp 7,97 miliar ditemukan BPK untuk jenis Pengadaan Logistik Pemilu yang Melebihi Kebutuhan. Temuan berupa Bukti Pertanggung Jawaban Tidak Memenuhi Syarat senilai Rp 6,96 miliar.

Ada pula temuan BPK tentang Belanja Barang dan Jasa serta Perjalanan Fiktif senilai Rp 3,92 miliar.

KPU mengklasifikasikan 26 item temuan tersebut dengan dua jenis pemeriksaan. Pertama temuan berupa penyetoran seni-lai Rp 23,7 miliar.

Kedua temuan bukan penyetoran yang nilainya Rp 310,2 miliar. Namun diterangkan Husni, KPU sudah melakukan audit internal sebagi klarifikasi atas temuan BPK itu.

Kata dia, sejak BPK menyampaikan temuannya, sampai hari ini proses klarifikasi sudah 77 persen. KPU melakukan klasifi-kasi berdasarkan jumlah satker KPU di seluruh Indonesia.

Hasilnya, ujar dia, KPU Pusat  telah menindaklanjuti Rp 9,78 miliar dari rekomendasi BPK senilai Rp 10,54 miliar atas jumlah temuan senilai Rp 15,5 miliar. Sisanya, Rp 765 juta, dikata-kan Husni akan segera diklarifikasi.

Sementara di KPU Daerah, tindak lanjut atas temuan BPK itu sudah terklarifikasi senilai Rp 233,4 miliar, dari nilai rekomendasi BPK senilai Rp 288,6 miliar atas temuan senilai Rp 318 miliar.

Total sisa nilai yang sampai hari ini belum mampu diklarifikasi KPU, adalah senilai Rp 65,97 miliar.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria Kamis (2/7)mengatakan, KPU sudah sependapat untuk dua hal bersama komisi pimpinannya terkait temuan BPK itu.

Paling penting ialah KPU dan Komisi II sepaham bahwa, dugaan pidana dari penggunaan ang-garan Tahapan Pemilu 2013-2014 oleh penyelenggara pem-ilu harus dilakuka tindakan hukum.

Itu artinya, menurut Ahmad, temuan BPK soal dugaan penyimpangan senilai Rp 334 miliar oleh KPU itu, direkomendasikan untuk diproses ke kamar pidana.

Meskipun, kata politikus dari Gerindra itu, rekomendasi ke ranah hukum itu, tetap memberi waktu bagi KPU, untuk merampungkan klarifikasi atas temuan BPK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement