Kamis 02 Jul 2015 19:55 WIB

Bareskrim Polri Siap Selidiki Temuan BPK Soal Anggaran Pemilu

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Wihdan H
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian siap untuk menindaklanjuti temuan BPK soal dugaan penyimpangan anggaran tahapan Pemilu 2013-2014 oleh KPU. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kaba-reskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso mengatakan, Mabes Polri menunggu pelimpahan dugaan penyelewengan uang negara tersebut dari BPK.

Dikatakan olehnya, sampai saat ini Bareskrim Polri belum menerima laporan tersebut. Akan tetapi, kata dia, Mabes Polri punya kewenangan mengusut dugaan itu. "Kita sudah pernah ke BPK tanyakan itu. Tapi, BPK mengatakan belum bisa," kata Budi saat ditemui disela acara buka bersama di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7).

Kata dia, alasan BPK karena masih menunggu adanya klarifikasi oleh KPU. Namun, ditegaskan Budi, klarifikasi dari KPU tak otomatis menghilangkan delik pidana. Sebab, penyelewengan uang negara, jika dikembalikan tetap saja, perbuatan melawan hukumnya melekat.

Namun, Budi menerangkan, temuan BPK tersebut sebenarnya bukan cuma ranah Kepolisian. Kata dia, ada dua lembaga lainnya yang juga berhak menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Yaitu Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, ditegaskan olehnya, Bareskrim Polri sudah meminta agar tindaklanjut temuan itu dilimpahkan kepada Polri.

"Kita menunggu saja dari BPK. Kalau diserahkan (ke Kepolisian), pasti kita tindak lanjuti," ujar Budi.

Dalam dokumen klarifikasi KPU atas temuan BPK tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan besaran temuan BPK sebesar Rp 333,9 miliar. Temuan tersebut didapat BPK dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT di KPU Pusat dan di 33 KPU Daerah Tingkat I dan II dengan jumlah total 181 satuan kerja (satker) sepanjang anggaran Tahapan Pemilu 2013-2014.

Sementara di KPU Daerah, tindak lanjut atas temuan BPK itu sudah terklarifikasi senilai Rp 233,4 miliar, dari nilai rekomendasi BPK senilai Rp 288,6 miliar atas temuan senilai Rp 318 miliar. Total sisa nilai yang sampai hari ini belum mampu diklarifikasi KPU adalah senilai Rp 65,97 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement