REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok menyiapkan anggaran sebesar Rp30,9 miliar untuk gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Depok. Gaji ke-13 direncakana akan dikeluarkan pada 3 Juli 2015.
"Jumlah tersebut akan diberikan kepada 7.636 PNS dan CPNS, sedangkan nominalnya berbeda-beda tergantung golongan dan eselonnya," kata Kasi Belanja Pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Osih, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan bahwa tahun ini ada kenaikan dibandingkan pada 2014. Tahun lalu dana untuk gaji 13 sebesar Rp 29 miliar (dua puluh sembilan miliar) dan diberikan pada 7.722 PNS. Jumlah pada 2015 bertambah karena ada CPNS yang sudah bekerja, namun hanya diberikan 80 persen dari gaji pokoknya sesuai dengan gaji yang diterima selama menjabat sebagai CPNS.
Sementara bagi PNS akan diberikan penuh 100 persen, ditambah untuk PNS yang telah pensiun yang diberikan melalui Taspen. Penambahan anggaran sudah sesuaikan dengan jumlah PNS yang ada, berikut CPNS dan PNS yang memasuki masa pensiun.
Osih juga mengatakan, pihak DPPKA sudah menginformasikan kepada bendahara-bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membuat Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke DPPKA. Selanjutnya DPPKA akan memberikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang selanjutnya dapat dicairkan ke Bank Jabar (BJB).
Akan tetapi, gaji ke-13 ini akan dikeluarkan setelah gaji pokok PNS per tanggal 1 sudah keluar. "Semakin cepat bendahara OPD membuat SPM maka semakin cepat dana cair," kata Osih.