REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan kepada para perusahaan di Depok untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Kepala Disnakersos Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan berdasarkan surat edaran dari kementerian, pemberian THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Kami akan memberikan surat edaran ke 746 perusahaan yang ada di Depok terkait hal ini,” ujar Diah di Balai Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu (1/7).
Diah menjelaskan, THR merupakan kewajiban bagi para pengusaha kepada para karyawan. THR ini diberikan kepada karyawan yang telah tiga bulan terus menerus bekerja di sebuah perusahaan. Sementara bagi karyawan yang baru bekerja selama satu bulan, pemberian THR merupakan kebijakan dari perusahaan.
“Kalau yang sudah bekerja selama 12 bulan THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji, sementara bagi yang bekerja di bawah tiga bulan, nominal yang akan diberikan ditentukan menurut kebijakan perusahaan,” jelasnya.
Diah menambahkan, Disnakrsos Pemkot Depok memiliki kewajiban melakukan monitoring yang hasilnya nanti akan dilaporkan ke provinsi untuk dilanjutkan ke kementerian. Atas dasar itu, Disnakersos Pemkot Depok akan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan dan buruh.
Posko ini nantinya menjadi tempat pelaporan para karyawan yang tidak mendapatkan hak atas THR. “Namun jika Bipatrit berjalan dengan baik, insya Allah semua karyawan akan mendapatkan THR sesuai haknya,” imbuh Diah.